Roda Dinamika Pembangunan Kalimantan Timur
I. Pendahuluan
Provinsi Kalimantan Timur di Indonesia, yang dikenal kaya akan sumber daya tak terbarukan, menghadapi masalah mendesak untuk beralih ke ekonomi berbasis sumber daya terbarukan. Ini adalah langkah maju yang penting, terutama mengingat keterbatasan sumber daya tak terbarukan dan kebutuhan akan pembangunan berkelanjutan.
II. Inisiatif Pemerintah Provinsi
Menyadari pentingnya transisi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan beberapa kebijakan. Ini dirancang secara strategis untuk mendorong transformasi ekonomi sambil memprioritaskan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan.
Fokus pemerintah provinsi pada sumber daya terbarukan menyoroti komitmen untuk meningkatkan ketahanan ekonomi daerah. Sumber daya tak terbarukan, meskipun menguntungkan, cenderung habis, membuat ekonomi yang bergantung padanya secara inheren tidak stabil. Dengan beralih ke sumber daya terbarukan, Kalimantan Timur memastikan masa depan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil.
Kebijakan besar lainnya yang dikeluarkan melibatkan alokasi keuangan terpadu untuk melaksanakan rencana pembangunan rendah karbon. Alokasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi (2019-2023). Dengan memasukkan rencana seperti itu, Kalimantan Timur tidak hanya mempertahankan pertumbuhan ekonominya, tetapi juga membatasi dampak lingkungan yang merugikan dari kegiatan ekonominya.
III. Program Penurunan Emisi GRK
Sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi, Kalimantan Timur telah memperkenalkan program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Program ini berfokus pada pembatasan tingkat emisi berbahaya dan menyelaraskan kegiatan ekonomi kawasan agar lebih ramah lingkungan.
Program penurunan emisi GRK juga bertujuan untuk mengurangi jejak karbon Kalimantan Timur. Ini adalah kebijakan penting dalam memerangi isu global perubahan iklim, sejalan dengan upaya dunia untuk mengurangi emisi GRK.
IV. Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Perubahan iklim merupakan isu universal, mengancam ekosistem dan stabilitas ekonomi. Komitmen Kalimantan Timur untuk mengatasi perubahan iklim ditunjukkan melalui investasinya dalam aksi mitigasi dan adaptasi.
Strategi mitigasi mengacu pada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi atau mencegah emisi GRK ke atmosfer, meminimalkan kontribusi provinsi terhadap pemanasan global. Di sisi lain, adaptasi melibatkan penyesuaian terhadap perubahan iklim aktual atau yang diharapkan, yang bertujuan untuk meminimalkan kerugian atau memanfaatkan setiap peluang potensial yang menguntungkan.
Langkah-langkah ini terwujud dalam berbagai bentuk, termasuk pembangunan infrastruktur yang dirancang untuk menahan dampak perubahan iklim, peningkatan sistem manajemen risiko bencana, dan investasi dalam penelitian untuk mengembangkan solusi inovatif untuk memitigasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.
V. KESIMPULAN
Roda dinamika pembangunan di Kalimantan Timur menggabungkan perubahan progresif, didorong oleh pengakuan bahwa keberlanjutan terletak pada sumber daya terbarukan dan strategi pembangunan hijau. Dengan menerapkan kebijakan inovatif, program penurunan emisi GRK, serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Kalimantan Timur mengilustrasikan model yang dapat direplikasi untuk provinsi lain yang bergumul dengan masalah serupa. Langkah provinsi ini dapat dilihat sebagai perintis pergeseran menuju keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Pada skala yang lebih luas, pendekatan multi-cabang Kalimantan Timur menunjukkan bahwa keseimbangan dapat dicapai antara kemajuan sosial-ekonomi dan pelestarian ekologi. Pendekatan semacam itu tidak hanya melayani kepentingan kawasan tetapi juga berkontribusi pada tujuan bersama dunia untuk pembangunan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman lingkungan global.
===000===
Referensi
KOMITMEN PARA PIHAK DI KALIMANTAN TIMUR UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN NET SINK FOLU INDONESIA 2030
12 November 2021 Jam 10:11:46 Humas Prov. Kaltim Siaran Pers 142 kali
Glasgow,
Scotland & Jakarta, Indonesia, 12 November 2021 Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan talkshow secara hybrid pada
Paviliun Indonesia COP 26 UNFCCC dengan tema “Implementasi REDD+ yang
kuat: Aksi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk mencapai Net Sink FOLU
Indonesia 2030” pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, di Glasgow,
Scotland dan Jakarta, Indonesia. Sesi ini bertujuan untuk menyampaikan
inisiatif multi-pihak di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, desa dan masyarakat dalam mendukung
penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan REDD+.
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk
mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak
terbarukan ke sumber daya terbarukan. Provinsi Kalimantan Timur juga
telah mengintegrasikan dan berkomitmen mengalokasikan pendanaan untuk
pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Provinsi, 2019-2023, yang juga mencakup program
pengurangan emisi GRK serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Program
pengurangan emisi telah membawa perbaikan terutama terhadap tata
kelola hutan dan lahan provinsi. Dan saya percaya ini akan membawa pada
kehidupan dan komitmen yang lebih baik untuk provinsi ini di masa depan.
Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam mengimplementasikan
pertumbuhan hijau dan pembangunan rendah karbon di Kalimantan Timur,
sehingga masih diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari
pemerintah pusat, dan internasional,” kata Dr. H. Isran Noor, Gubernur
Kalimantan Timur.
Pelaksanaan REDD+ juga di
tingkat Kabupaten, terutama pada sektor perkebunan, melalui pengelolaan
area bernilai konservasi tinggi. “Pemerintah Kabupaten Berau telah
menetapkan Peta Indikatif Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi
Tinggi dan Stok Karbon Tinggi pada areal perkebunan di Kabupaten Berau
seluas 83.000 hektar, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem perizinan
perkebunan di Kabupaten tersebut,” kata Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd.,
Bupati Berau. Inisiatif serupa juga dilakukan di kabupaten lainnya di
Kalimantan Timur, termasuk kegiatan untuk melindungi hutan di luar
kawasan hutan negara.
Dalam memastikan komitmen
yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat, proses persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilaksanakan pada
kuarter ketiga tahun 2020. Proses PADIATAPA yang dilaksanakan selama
masa pandemi Covid-19, telah dilakukan di 99 desa di 5 kabupaten dan 1
kota. Daddy Ruhiyat, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi
Kalimantan Timur, mengatakan, “Ke-99 desa yang telah mendapatkan
informasi lengkap tentang program penurunan emisi melalui proses FPIC
sepakat untuk berkomitmen dan terlibat. Namun, mereka membutuhkan
dukungan untuk melaksanakan program REDD+ di lapangan”. Dukungan dari
mitra pembangunan, seperti GGGI, GIZ, KalFor Project-PKTL KLHK/UNDP,
YKAN, dan organisasi non-pemerintah lokal sangat diperlukan untuk
memperkuat pelaksanaan di tingkat tapak.
Pelaksanaan
REDD+ di Kalimantan Timur juga mencakup pengelolaan ekosistem gambut,
termasuk yang berada di wilayah tengah Daerah Aliran Sungai Mahakam.
Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai
upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. “80% masyarakat
Muara Siran adalah nelayan dan menggantungkan kehidupannya pada
ekosistem gambut. Kita memulai dengan menata ruang desa, dan disetujui
oleh Pemerintah Kabupaten. Melalui upaya kami untuk mengelola dan
mempertahankan lahan gambut, kami juga mulai dikenal luas dan mengenal
REDD+ serta menjadi salah satu wilayah percontohan pelaksanaan REDD+ ,”
ujar Hairil, Kepala Desa Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara
periode 2014 – 2020.
Abdul Agus Nuraini, Ketua
Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai
Kartanegara menambahkan, “Kami sudah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan
Desa, dan telah memulai kegiatan ekosiwata gambut di kenohan (danau),
serta mengembangkan aktivitas ekonomi lain, seperti pemanfaatan hasil
hutan non kayu, berupa madu kelulut, sarang wallet, biofarmaka dan
kerajinan, Mudah-mudahan apa yang direncanakan bisa memberikan manfaat
bagi masyarakat desa Muara Siran”. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa
Muara Siran membuka dukungan dari berbagai pihak untuk berkontribusi
dalam pengelolaan gambut Mahakam tengah, termasuk penguatan
infrastruktur dan program yang menunjang pelaksanaan pengelolaan gambut
bagi meningkatkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada
November 2020, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian
Pembayaran Pengurangan Emisi dengan Bank Dunia sebagai perwakilan Carbon
Fund untuk Program Pengurangan Emisi Provinsi Kalimantan Timur.
Negara-negara Carbon Fund setuju untuk memberikan insentif untuk
pengurangan emisi hingga 22 juta tCO2e, jika Kalimantan Timur berhasil
mengurangi emisi melalui implementasi program pengurangan emisi.
Komitmen para pihak dalam melaksanakan program penurunan emisi di
Provinsi Kalimantan Timur merupakan kunci keberhasilan pencapaian
pembayaran berbasis kinerja. Pengalaman yang baik dari Provinsi
Kalimantan Timur juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi
provinsi lain di Indonesia, mendorong replikasi dan peningkatan yang
selanjutnya dapat berkontribusi dalam mencapai target yang ditetapkan
dalam NDC dan Net Sink FOLU Indonesia 2030.
(sumber kaltimprov go id